
WARTAPAHOTO.NET. PATI – Para pengusaha di Kabupaten Pati menolak adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana corporate social responsibility (CSR).
Diketahui, Raperda tersebut saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam Raperda itu, para pengusaha di Pati diminta menyetorkan 1,5 persen sampai 2 persen keuntungan bersih mereka ke Pemerintah Kabupaten.
Adapun mereka yang menolak Raperda tersebut di antaranya adalah para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pati, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati.
Ketua Apindo Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Agus Setiawan menilai, DPRD Kabupaten Pati tidak semestinya membuat Raperda tentang CSR. Sebab, terdapat surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernomor 53/PUU-VI/2008.
Dalam aturan disebutkan tidak semestinya perda CSR dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Aturan CSR dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
”Rasanya aturan ini dipaksakan untuk dikeluarkan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” kata dia, saat konferensi pers bersama di Kantor Kadin, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu Katua Kadin Pati, Didik Supriyanto menambahkan, pihaknya tidak menolak pemberian CSR kepada masyarakat. Hanya saja, para pengusaha menolak bila CSR itu dikelola oleh Pemkab.
Ia mengaku, selama ini dana CSR dikelola masing-masing perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan.
Dia mengaku khawatir masyarakat sekitar perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara langsung apabila dana CSR tersebut diambil alih oleh Pemkab Pati.
”Ketika ini masuk atau lari ke pemerintah semua bagaimana dengan anak yatim dan lingkungan sekitar perusahan. Makanya dana CSR harus dikelola oleh perusahaan masing-masing agar tepat sasaran,” tutur Didik.
Ketua HIPMI Pati, Anjas Felady menambahkan, pihaknya menolak keras jika harus menyerahkan dana CSR ke Pemkab berapa pun nominalnya. Sebeb menurut dia, perusahaan lah yang wajib mengaturnya sendiri.
”Kami menolak keras Raperda CSR yang sedang diproses. Berapa pun nominalnya, kami menolak. Biarkan perusahaan mengatur sendiri CSR-nya,” tutup dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen