
WARTAPHOTO.NET. PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menangkap pencuri hand phone sekaligus penadahnya, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, pencurian itu terjadi di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi yang berada di Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan/Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pencuri itu berinisial G (21) warga Bogor yang bertempat tinggal di sebuah kos Kabupaten Kudus.
G berhasil ditangkap setelah penadah hasil curian HP yakni SS (28) Warga Jepara berhasil diamankan.
“Penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” kata dia.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pencurian itu pada Jumat (3/11/2023) pukul 11.45 WIB.
Saat itu pelaku G keliling bekerja sebagai sales Outlet toko bahan kue. Sesampai di TKP, pelaku mengambil tas punggung berbahan kulit yang terletak di bangku kayu depan toko Riantika.
“Setelah melakukan aksinya pelaku G menyusuri jalan jalur lingkar selatan dan melewati jembatan Tanjang. Kemudian dia berhenti di area persawahan untuk mengecek isi tas punggung yang berhasil tersangka curi tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Kompol Onkoseno menuturkan, tas hasil curian itu berisi 3 HP, dompet, dan uang tunai. Namun, pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna merah muda dan uang tunai sejumlah Rp1.150.000. Sedangkan tas punggung beserta isi lainnya dibuang ke area persawahan di sekitar tempat tersebut.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku sekaligus pendahnya. Keduanya kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro warna topaz blue.
“Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pelaku SS disangkakan pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” tandas dia.
(*/wartaphoto)