16
September
2026
Rabu - : WIB

Seorang Penjual Sate di Pati Dibekuk Polisi Usai Membacok Pedagang Martabak

wartaphoto
2024/02/28 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang Pria berusia 17 tahun, warga Mustokoharjo, Kecamatan Pati, dibekuk Polresta Pati karena melakukan pembacokan.

Dia diamankan polisi usai membacok Ari Ardiyanto (25), seorang pedagang martabak asal Pusakanagara Kabupaten Subang yang berdomisili di Tambakromo, Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin menjelaskan, pembacokan itu terjadi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 02.30 WIB, di selatan Terminal Sleko Pati.

“Kejadian itu bermula saat korban bersama dua temannya pergi dari indekos mereka di daerah Tambakromo menggunakan motor bonceng tiga. Mereka bermaksud untuk jalan-jalan ke arah alun-alun Pati mencari hiburan,” kata dia.

“Setelah itu, sekira pukul 02.30 WIB, korban dan kedua temannya pulang ke kos mereka. Sesampainya di Jalan Raya Pati-Gabus, mereka berpapasan dengan pelaku dan diteriaki, diduga terjadi ketersinggungan di jalan,” lanjut dia.

Setelah itu, kata Kasat Reskrim, korban dan kedua temannya tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku mengejar mereka sehingga terjadilah cekcok di jalan.

“Kemudian pelaku mengeluarkan sajam jenis celurit lalu diayunkan ke arah korban sehingga membuat korban menderita luka bacok di pinggang sebelah kanan. Korban dan temannya juga jatuh dari motor,” turur dia.

Setetelah itu, teman korban berteriak meminta tolong kepada warga.

Pelaku pun panik, sehingga dia berlari meninggalkan sepeda motor dan satu buah sandal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian warga sekitar melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota dan membawa korban ke RSUD RAA Soewondo.

Tak berselang lama usai mendapatkan laporan, Personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP. Di sana, polisi mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan membawa barang bukti berupa sandal dan motor milik tersangka.

“Petugas kemudian mengecek rumah pelaku di daerah Mustokoharjo, Pati. Di sana petugas menemukan satu buah sandal yang diduga merupakan pasangan sandal yang ditemukan di TKP. Tersangka pun interogasi dan mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita satu buah celurit berikut sarungnya yang disembunyikan tersangka di belakang lemari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui, pelaku adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Sajam dan Penganiayaan.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close