17
September
2026
Kamis - : WIB

Petani Pundenrejo Tayu Pati Cari Keadilan, Jalan Kaki Puluhan Kilometer ke Kantor Pertanahan

wartaphoto
2024/05/31 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Puluhan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berjalan kaki puluhan kilometer dari desanya menuju Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati, Jumat (31/5/2024).

Aksi ini dimulai dari istighosah atau doa bersama di Makam Syekh Ahmad Mutamakkin, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, pada Kamis (30/5/2024) malam pukul 21.00 WIB.

Kemudian pada Jumat dini hari, para petani berjalan kaki menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Para petani ini berjalan kaki dengan membawa obor sebagai simbol perjuangan sambil melantunkan selawat dan tembang-tembang perjuangan.

Aksi tersebut mereka lakukan terkait konflik agraria, di mana para petani Pundenrejo berhadapan dengan sebuah pabrik gula.

Pabrik gula tersebut mengelola lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7 hektare lebih di Pundenrejo.

Para petani tidak terima lantaran tanah tersebut sebelumnya digarap oleh para petani setempat secara turun-temurun. Tanah tersebut mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.

Namun kini, para petani Pundenrejo tidak bisa lagi mengelola lahan tersebut karen sudah ditanami tebu oleh pabrik gula.

Salah satu Petani Pundenrejo, Sumiati (53) mengatakan, para petani di desanya sebelumnya sudah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun.

“Tanah ini tinggalan nenek moyang kami. Jadi harus kembali ke petani. Kami menggarap 20 tahun tapi sekarang di rampas oleh PT, tapi saya tidak bisa melawan. Saya kalah, saya mau bertindak saya takut,” kata dia sambil meneteskan air mata.

Ia bersama petani Pundenrejo lainnya mengeluh tak memiliki lahan untuk digarap akibat adanya konflik ini.

“Sekarang petani tidak punya lahan, pekerjaan serabutan. Kalau tidak ada (kerjaan) nganggur di rumah,” ungkap Sumiati.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Dhika, mengatakan bahwa ada penyalahgunaan HGB yang dilakukan oleh pabrik gula.

“PG Pakis melakukan penanaman tebu di lahan yang berstatus HGB, padahal berdasarkan Pasal 86 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 izin HGB untuk sektor non pertanian. Sehingga ada penyalahgunaan HGB oleh PG Pakis. Selain itu secara kesejarahan penguasaan lahan, tanah tersebut merupakan tanah garapan petani Pundenrejo,” jelas dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar tanah yang saat ini menjadi konflik tidak boleh dikelola sementara.

“Sehingga tanah itu tidak dapat diajukan izin baru. Terutama dari perusahaan. Pasal 3 ayat 33 bahwa yang punya prioritas lahan adalah masyarakat. Jadi masyarakat yang harus punya hak itu sehingga tidak menitikberatkan terhadap korporasi,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala BPN Pati, Jaka mengungkapkan, pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan para petani Pundenrejo. Hanya saja, BPN Pati tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini.

“Kantor pertanahan menerima yang menjadi tuntutan dan kantor pertanahan dibatasi kewenangan. Tetapi paling tidak disampaikan yang bersangkutan ini menjadi perhatian kami. Tentu menjadi pertimbangan di proses lain,” kata dia.

Ia menyebut penyelesaian konflik merupakan kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ART/BPN).

“Pembatalan sertifikat itu menjadi kewenangan pimpinan kami yang lebih tinggi. Bukan di kantor pertanahan. Kantor pertanahan tidak punya kewenangan membatalkan sertifikat,” jelas dia.

“Kita boleh tanda tangan, pembatalan itu di Kanwil (Kantor wilayah) maupun di kementerian. Tapi kita Terima yang disampaikan oleh masyarakat, kita akomodir menjadi layanan berikutnya,” lanjut dia.

Adapun yang menjadi tuntutan para petani Pundenrejo, di antaranya adalah:

1. Cabut HGB PT Pabrik Pakis di lahan nenek moyang Petani Pundenrejo yang disalahgunakan.

2. Tolak Segala bentuk izin baru PG Pakis/PT LPI di atas Lahan nenek moyang kami.

3. Stop segala bentuk aktivitas oleh PG Pakis di atas lahan Nenek Moyang.

4. Mendorong Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengembalikan tanah nenek moyang petani Pundenrejo yang dirampas PG Pakis/PT LPI.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen
Foto : Dok. LBH Semarang

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close