16
September
2026
Rabu - : WIB

Kasus Pembunuhan di Ronggo Pati, Ibu Korban Bantah Anaknya Pernah Berpacaran dengan Pelaku

wartaphoto
2024/06/05 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial KA (21) alias Udin warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega membunuh tetangganya sendiri yaitu R (21).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelaku merupakan pacar atau mantan kekasih korban. Namun, keluarga korban membantah hal ini.

Ibu korban, Suntari (40) mengatakan, kejadian ini bermula saat R pergi ke rumah tersangka pada Selasa (4/6/2024) pukul 07.00 WIB untuk membeli HP.

“Mau beli HP lewat Udin terus anak saya ke rumah Udin mau bayar HP-nya,” kata dia saat ditemui di rumahnya, Rabu (5/6/2024) pagi.

Karena R tak kunjung pulang, akhirnya Suntari pergi ke rumah tersangka. Ia pun melihat motor milik anaknya di rumah tersangka.

“Jam 07.00 sampai jam 09.00 nggak balik, akhirnya saya cari. Saya cari sendiri ke rumah Udin tapi dikunci dari dalam,” tutur dia.

Suntari pun sempat bolak balik tiga kali mencari keberadaan anaknya. Dia yakin anaknya masih di dalam rumah bersama tersangka. Namun saat dipanggil tidak ada jawaban.

“Tak panggil-panggil tidak ada jawaban dari anak saya, yang jawab Udin katanya ‘anakmu tidak di sini dibawa laki-laki lain, motornya dititipkan di sini’,” ucap Suntari.

Terkait hubungan korban dengan tersangka, Suntari menyebut jika mereka hanya sebatas teman.

“Statusnya nggak pernah pacaran, teman biasa. Kalau udin itu nggak pernah pacaran suka iya sama anak saya, tapi anak saya nggak merespon,” terang dia.

Ia menjelaskan, jika anaknya sudah memiliki calon dan akan melangsungkan pernikahan pada Senin (10/6/2024) nanti.

“Sudah tunangan. Calonnya orang Rembang,” jelas Suntari.

Suntari menuntut Udin dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putrinya.

“Tuntutannya, anak saya mati dia harus mati, wong anak saya nggak salah,” harap dia.

Adapun jasad putrinya sudah dimakamkan pada Selasa (4/6/2024) malam setelah diautopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.

Kejadian Pembunuhan
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, korban dibunuh oleh tersangka setelah sebelumnya saling cekcok.

“Korban ke rumah tersangka. Lalu ketika korban datang, mereka masuk ke dalam kamar dan terjadi cekcok mulut,” kata dia.

“Korban kemudian dibenturkan kepalanya ke tembok sebanyak tiga kali lalu korban tidak sadarkan diri. Kemudian oleh tersangka, korban ditusuk lehernya dengan gunting. Kemudian tersangka juga mengambil pisau di dapur dan menggorokkan pisau tersebut ke leher korban,” lanjut dia.

Kasat Reskrim menambahkan, motif tersangka membunuh korban lantaran merasa cemburu karena korban akan menikah.

Atas kejadian ini tersangka telah diamankan oleh Polresta Pati dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close