
WARTAPHOTO.NET. JUWANA – Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan dua tersangka kasus judi dadu kopyok di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Dua tersangka itu adalah ST (47) Warga Sejomulyo Juwana dan SM (55) warga Desa Agungmulyo Juwana. Keduanya diamankan petugas pada Jumat (9/8/2024).
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.
Selanjutnya, anggotanya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana, kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap dia.
Kapolsek menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa tempurung/batok kelapa yang telah dicat warna hitam, perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu, dan uang tunai sejumlah Rp 735 ribu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Keduanya kini ditahan di Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut,” tandas dia.
(*/wartaphoto).