16
September
2026
Rabu - : WIB

Tak Jadi Dinikahi, Seorang TKW Bongkar Rumah Mantan Kekasihnya di Terteg Pucakwangi

wartaphoto net
2024/08/16 pada Berita

WARTAPHOTO.NET. PATI – Rumah seorang warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, dibongkar oleh seorang wanita asal Kabupaten Semarang.

Rumah itu adalah milik S (44), yang dibongkar oleh perempuan berinisial K (38).

Motifnya, karena S tidak jadi menikahi secara resmi wanita tersebut.

Padahal, rumah milik S dibangun menggunakan uang kiriman K dari hasil kerjanya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Dari pantauan di lokasi pada Jumat (16/8/2024) pagi, rumah itu sudah jadi puing-puing. Atap rumah tersebut sudah hilang, hanya tersisa tembok-tembok yang berlubang besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S dan K sebelumnya sudah menikah siri.

S berstatus duda karena ditinggal mati sang istri.

S pun berjanji akan menikahi K secara resmi, sehingga K berani mengirimkan uang kepada S untuk membangun rumah. Uang yang sudah dikirimkan totalnya Rp 250 juta.

Namun belakangan, K mengetahui jika S telah menikah secara resmi dengan wanita lain.

Karena itulah, K marah dan kecewa sehingga meminta uangnya dikembalikan. Ia meminta agar S mengembalikan uangnya Rp 100 juta saja.

Karena S tidak menyanggupi, akhirnya K memilih merobohkan rumah tersebut. Pembongkaran ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bermeterai dan telah ditandatangani oleh S, K, serta Kepala Desa Terteg, Nur Khamim.

“Tanggal 10 Agustus jam 21.00 WIB ada tamu datang. Dia (K) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah),” kata Kades Terteg, Nur Khamim, saat ditemui di kediamannya.

“Saya baca di surat itu menyatakan bahwa perempuan tersebut merupakan istri dari S, mengakunya nikah siri. Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi,” lanjut dia.

Lantas, Nur Khamim meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut, yakni semula status “suami-istri” diubah menjadi “pernah menjalin cinta”. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

“Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi. Ketika tahu S sudah menikah, dia minta ganti rugi,” ucap Khamim.

Nur Khamim menambahkan, perempuan itu mulanya meminta S mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta.

“Kemudian turun jadi Rp 100 juta. Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan,” imbuh Khamim.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close