17
September
2026
Kamis - : WIB

Diduga Korupsi, Kades Winong Pati Dituntut Mundur Warganya

wartaphoto net
2024/09/02 pada Berita

WARTAPHOTO.NET. PATI – Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menggeruduk balai desa setempat, Senin (2/8/2024). Mereka mendesak kepala desa (Kades) setempat mundur dari jabatannya. Massa menilai, Kades Winong telah melakukan korupsi.

Massa aksi yang datang ke balai desa juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan mereka. Mereka juga membawa alat peraga berbentuk tikus berdasi yang melambangkan koruptor hingga keranda berwarna hitam yang bertuliskan “Hilangnya Kepercayaan Masyarakat”.

Ketua BPD Winong Kowo mengatakan, demonstran menuntut Kades Winong yakni Ujok Budiyanto mundur dari jabatannya karena diduga melakukan korupsi.

“Tidak ada jalan lain selain tuntutan untuk mundur. Demo ini satu-satunya langkah yang bisa kami lakukan,” kata dia selaku Korlap aksi.

Pihaknya menduga kadesnya telah melakukan penyelewengan anggaran sekitar Rp 300 juta. Dana itu bersumber dari anggaran Bumdes dan dana desa.

“Ada dugaan korupsi. Penyalahgunaan anggaran. Ada BLT, Bumdes dan dana desa,” ucap dia.

Ia menjelaskan, sebelumnya juga ada audiensi terkait kasus ini. Kemudian kadesnya diberikan waktu untuk menyelesaikan namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian.

“Dari kecamatan dikasih waktu tiga bulan tapi tidak menyelesaikan tugasnya. Audiensi itu Mei 2024 dan tiga bulannya 22 Agustus 2024,” jelas dia.

Sementara itu Ketua BPD Winong periode 2020-2022, Ahmad Zainuddin menyebut, kasus ini bermula sejaktahun 2021 lalu. Bahkan telah dilaporkan ke Polresta pada 2023 lalu.

“Pelaporan warga Winong pada bulan Januari tahun 2023. Yang dilaporkan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 sampai 2022 di Polresta,” kata dia.

Dalam pelaporan itu, ada sejumlah plot anggaran yang diduga diselewengkan.

“Ada enam poin. Pinjaman kepala desa ke Bumdes Rp 25 juta, pinjaman Pemdes Rp 135 juta, dana pengembalian pajak tahun 2023 Rp 44 juta, dan sertifikat tanah desa bersumber PAD Rp 40 juta, belum lagi sewa gedung,” sebut dia.

Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan, pihaknya akan menampung tuntutan warga. Namun tuntutan ini akan didalami terlebih dahulu.

“Saya perlu menyampaikan, bahwa terkait tuntutan harus melalui mekanisme. Karena kita negara hukum,” kata dia.

Pihaknya juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Sudah kami sampaikan ke Pak Pj dan beliau akan menurunkan audit secara menyeluruh ke Pemerintah Desa Winong. Yang bisa menentukan terdapat kerugian adalah inspektorat,” tutur dia.

Sedangkan terkait tuntunan Kades mundur, ia menyebut perlu ada faktor penyebabnya. Salah satunya harus ada auditor untuk pemeriksaan khusus terkait dugaan kasus tersebut.

“Semua mekanisme harus ditempuh. Kepala desa dipilih secara administratif sehingga harus ditempuh secara administratif,” ungkap dia.

Menanggapi hal ini, Kades Winong, Ujok Budiyanto mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga telah diperiksa oleh pihak Inspektorat.

“Kalau itu sudah ada dari inspektorat monif ke desa dan itu semua sudah kita laksanakan dan clear semua,” kata dia.

“2020 sudah pernah diperiksa inspektorat sampai 2023. Semua bangunan yang ada di desa ini yang saya pertanggungjawaban lewat LPJ,” imbuh dia

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close