
WARTAPHOTO.NET. PATI – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (4/10/2024) pagi hingga siang. Massa menuntut agar tanah peninggalan nenek moyang mereka yang diduga dikuasai oleh sebuah pabrik dikembalikan kepada warga.
Perwakilan demonstran kemudian beraudiensi dengan pihak PT LPI dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati, di Ruang Joyokusumo Setda Pati.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Andhika, yang mendampingi para petani Pundenrejo mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan pertemuan itu. Sebab lahan yang dianggap milik nenek moyang petani Pundenrejo tidak bisa digarap lagi.
“Kami sangat menyayangkan bahwa warga tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa PT LPI saat ini juga tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut. Namun ia menyayangkan karena proses permohonan izin dari PT LPI terhadap lahan tersebut tetap berjalan.
“Itu membuat masyarakat lagi-lagi berada dalam posisi yang terdesak. Karena masyarakat tidak lagi mengakses lahan itu. BPN justru terus melanjutkan perizinannya,” jelas dia.
Padahal, lanjut dia, eskalasi konflik lahan tersebut sangat tinggi. Sehingga kalau ini dibiarkan ketegangan antara petani Pundenrejo dengan pihak pabrik tersebut akan terus berlanjut.
“Kalau tidak ada keseriusan dari BPN untuk melakukan penyelesaian, kami rasa eskalasi konflik ini akan semakin tinggi dan lagi-lagi masyarakat yang terancam jadi korban,” tutur dia.
“Pemkab tidak memberikan rekomendasi tegas untuk meminta BPN segera membuat tim penyelesaian konflik agraria. Mereka hanya memandatkan mandat yang tidak jelas. Tidak secara konkret BPN harus segera membuat tim penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo,” lanjut dia.
Dengan hasil yang dianggap mengecewakan ini, ia menyebut bahwa petani Pundenrejo akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan kembali tanah nenek moyangnya. Yakni dengan upaya advokasi dan mediasi.
Sementara itu, Kepala BPN Pati, Jaka Purnomo mengatakan, sementara ini pihak LPI sudah mengajukan izin Hak Pakai. Menurut dia, persoalan ini bisa diselesaikan ke ranah hukum jika masih belum menemukan titik terang.
“Nanti lihat fakta yuridis dan fakta fisik apakah memenuhi syarat. Kalau ada yang keberatan tahapan-tahapan penyelesaian akan kita lakukan sesuai ketentuan pertanahan. Pihak yang keberatan akan kita kasih waktu upaya hukum,” terang dia.
Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, menuturkan bahwa lahan di Pundenrejo tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI. Namun saat ini izin HGB perusahaan tersebut sudah selesai.
“Ini tanah yang selama ini menjadi HGB atas nama PT LPI. Ternyata masyarakat juga pingin hidup dari situ karena sejarahnya dulu jaman penjajahan. HGB ini juga benar adanya. Ini berakhir HGB-nya,” kata dia.
Setelah izin HGB ini berakhir, PT LPI disebut mengajukan perizinan Hak Pakai untuk mengelola lahan tersebut. Sedangkan petani Pundenrejo meminta agar adanya reformasi agraria atas lahan yang memiliki luas sekitar 7 hektare lebih itu.
“Maka di situlah PT LPI akan melanjutkan itu menjadi Hak Pakai. Sudah mengajukan ke BPN. Tapi rakyat karena HGB, menjadi tahan negara kemudian reformasi agraria agar rakyat yang menggarap saja,” ungkap dia.
Sujarwanto pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk menahan diri. Karena terkait lahan ini masih proses di BPN.
Repoeter : Putra
Editor : Revan Zaen