17
September
2026
Kamis - : WIB

Dua Nelayan Pekalongan Divonis Belasan Tahun Penjara oleh PN Pati, Tim Hotman 911 Upayakan Peninjauan Kembali

wartaphoto
2024/10/15 pada Berita, Nasional, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Kasus dua nelayan asal Pekalongan yaitu Muhammad Sobirin dan Casmui, yang divonis hukuman pidana penjara 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana, masih belum usai. Pihak keluarga dari keduanya hingga kini masih melakukan upaya hukum.

Untuk diketahui, kedua nelayan tersebut divonis hukuman belasan tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati lantaran diduga melalukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki berinisial KA yang mayatnya ditemukan di Sungai Silugonggo, Juwana, Kabupaten Pati, pada 6 Juli 2023 lalu.

Pihak keluarga Sobirin dan Casmui yang merasa belum mendapatkan hasil sesuai harapan, kini melibatkan Tim Hotman 911 untuk menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK).

Advokat dari Tim Hotman 911, Thomas, menilai bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang hanya memakai satu keterangan saksi, tidak sepenuhya dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Sehingga, pihaknya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

“Tapi dalam belum pernah diajukan bukti baru atau novum yang memperkuat keterangan saksi. Maka kami lakukan upaya PK,” kata dia usai persidangan peninjauan kembali di PN Pati, Selasa (15/10/2024) siang.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2023 lalu, saat kedua terpidana yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) sedang berada di KM Mina Maulana yang sedang sandar di Sungai Silugonggo Juwana.

“Saat itu terjadi peristiwa yang dituduhkan pada kedua terdakwa, bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana pada korban KA. Kemudian vonis jatuh pada 28 Desember 2023,” jelas dia.

Pihaknya berharap, lewat proses PK yang tengah berlangsung ini, fakta-fakta hukum yang ada bisa terungkap, sehingga kedua nelayan tersebut bisa mendapat keadilan.

Sementara itu, advokat lainnya yang juga bagian dari tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri menambahkan, pihaknya tergerak untuk membantu setelah pihak keluarga terpidana datang meminta tolong.

“Di sini kami masuk selaku kuasa hukum. Kami juga tergabung di Hotman 911, tim yang bergerak secara kemanusiaan. Kami tergerak membantu keluarga terpidana untuk membuktikan secara jelas fakta-fakta yang ada,” kata dia.

Menurut dia, vonis atas Sobirin dan Casmui janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi.

“Terdakwa Muh Sobirin divonis 18 tahun, sampai pada putusan tingkat kasasi.  Sedangkan terdakwa Casmui divonis pidana penjara 17 tahun. Kami lihat dari fakta yang ada, ada keraguan dari majelis mulai tingkat pertama sampai kasasi,” tutur dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close