
WARTAPHOTO.NET. NASIONAL – Dewan Pembina Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI), Muh Zen, menyikapi kebijakan Pemerintah soal peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Pihaknya menilai, skema peningkatan kesejahteraan yang diumumkan oleh pemerintah masih belum memenuhi rasa keadilan terhadap guru-guru swasta yang merupakan bagian dari guru non-ASN yang bertugas di sekolah swasta maupun madrasah swasta.
“Jika guru-guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok yaitu berkisar antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka guru-guru swasta merasakan ketidak adilan,” ungkap dia kepada Wartaphoto, Minggu (1/12/2024).
Pihaknya merinci, dengan skema hanya menaikkan nilai tunjangan profesinya menjadi sebesar Rp2 juta bagi guru non-ASN, maka guru-guru swasta yang sudah tersertifikasi tetapi belum memperoleh penyetaraan (Inpassing) yang selama ini menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta hanya akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu saja. Sementara guru ASN akan menerima kenaikan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok yaitu antara Rp2 juta – Rp5 juta setiap bulannya.
“Dengan skema sebagaimana di atas maka guru-guru swasta yang sudah tersertifikasi dan sudah memperoleh penyetaraan (inpassing) dan selama ini memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta tidak akan memperoleh tambahan peningkatan kesejahteraan sama sekali. Sementara guru-guru ASN yang sudah sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, semuanya tetap akan menerima kenaikan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokoknya,” rinci Muh Zen.
Ia menjelaskan, dengan skema seperti itu, maka guru-guru swasta yang belum tersertifikasi dan belum penyetaraan (inpassing), sama sekali tidak akan memperoleh peningkatan kesejahteraan. Padahal menurut dia, guru-guru swasta adalah kelompok yang paling rendah penghasilannya, yaitu antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta per bulan tanpa tambahan tunjangan apapun.
“Padahal mereka harus menunggu satu sampai dua tahun lagi untuk dapat mengikuti sertifikasi,” ucap dia.
Dengan demikian, PGSI menekankan janji kampanye tim pemenangan Prabowo-Gibran, diperkuat dengan Misi Pertama (Asta Cita) Presiden RI yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), serta program kerja Asta Cita Pertama, yaitu melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi.
“Maka dengan ini, PGSI menuntut agar skema non-ASN diberikan peningkatan kesejahteraan secara adil dan tidak diskriminatif,” tandas Muh Zen.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.