16
September
2026
Rabu - : WIB

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Pemalang KM315 +900 Jalur A

wartaphoto net
2025/05/04 pada Nasional

WARTAPHOTO.net. PEMALANG. Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil minibus dengan truk, di Tol Pemalang KM315 +900 Jalur A, Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Pemalang pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 02.45 WIB

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi mengatakan, seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja dalam bentuk perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

”Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Triadi.

Kecelakaan itu bermula saat minibus sedang melaju, diduga kurang berkonsentrasi saat mendahului, yang mengakibatkan minibus tersebut menabrak truk. Akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang dinyatakan meninggal dunia dan 2 (dua) orang mengalami luka-luka. Korban luka-luka dirawat di RSI Al Ikhlas Pemalang dan RS Budi Rahayu Pekalongan.

“Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian dan melakukan kunjungan ke TKP serta rumah sakit, santunan telah kami bayarkan. Untuk biaya perawatan dan pengobatan korban luka-luka juga telah kami jaminkan,” tambah Triadi.

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close