
WARTAPHOTO.NET. PATI – Suyadi alias Cuk, yang merupakan perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, terancam dipecat. Hal ini setelah dirinya mengkritisi Kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang sempat naik hingga 250 persen.
Cuk mengatakan, awalnya dirinya menyampaikan kritik soal kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen melalui tulisan di grup WhatsApp. Kemudian dirinya dipanggil oleh Inspektorat.
“Pemeriksaan pertama setelah saya nulis di media lewat WA grup itu. Saya disuruh menghapus pernyataan, kemudian saya disuruh meminta maaf,” kata dia, Selasa (19/8/2025).
Selain lewat grup WhatsApp, Cuk juga menyampaikan kritik saat menghadiri Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025) lalu. Forum diskusi tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, serta Dewan Kota.
“Saya berstatmen bahwasannya kenaikan 250 persen itu terlalu tinggi, kemudian pembohongan publik karena di awal kampanyenya itu yang diadakan oleh KPU, tidak akan menaikkan PBB, kemudian selama 14 tahun tidak ada kenaikan,” ungkap Cuk.
Setelah menyampaikan kritik itu, selang sehari kemudian Cuk kembali dipanggil Inspektorat Pati. Ia ditanya tentang stamennya yang menyebut Bupati Pati arogan.
“Saya berstatmen waktu di Perko Bupati arogan. Artinya ketika mengkritisi kebijakan beliau, dipanggil melalui instansi maupun aparat keamanan yang lain-lain itu arogan berupa intimidasi,” sebut dia.
Bahkan, Cuk juga mengaku dituduh menggerakkan massa untuk demo melengserkan Sudewo sebagai Bupati Pati.
“Kemudian klarifikasi yang kedua tentang menggulingkan, lengserkan, turunkan Bupati. Saya dituduh ingin menggerakkan lebih dari 50 ribu demonstran,” tutur dia.
Setelah itu, ia menyebut Bupati Pati mengeluarkan surat berisi tentang dirinya yang dianggap melanggar sejumlah aturan. Yakni melanggar pasal 42, 47 dan 6 dalam Peraturan Bupati Pati (Perbup) 55.
“Tanggal 21 Juli timbul surat Bupati kepada kepala desa lewat camat intinya saya dikenai pasal 42 perbup 55 melanggar sumpah dan janji sebagai perangkat desa, yang kedua dikenai pasal 47 di situ melanggar disiplin kerja, yang terakhir dikenai Perbup 56 pasal 6 melanggar larangan,” terang dia.
Karena dianggap melanggar sejumlah aturan, Cuk terancam dipecat. Namun sampai saat ini ia belum mendapatkan surat pemberhentian, sehingga Cuk masih tetap bertugas.
“Ketiganya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Saya kayaknya sanksi berat,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen