
WARTAPHOTO.NET. DUKUHSETI – Seorang pria berinisial EP alias V (35), yang berdomisili di Kecamatan Dukuhseti, Pati, dibekuk polisi. Pasalnya, dia telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Nex milik Rukiyati, warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti.
Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di teras depan rumah korban. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dengan kunci yang sempat diletakkan di dalam dasbor.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Dukuhseti. Tak berselang lama, anggota kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada terduga pelaku.
“Identitas pelaku mengarah pada seorang laki-laki berinisial EP alias V, berusia 35 tahun, yang masih berdomisili di wilayah Kecamatan Dukuhseti,” ungkap AKP Ali Mashuri.
Dipimpin langsung Kapolsek Dukuhseti, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EP di wilayah Kecamatan Dukuhseti.
“Penangkapan berjalan aman dan kondusif, tanpa perlawanan dari tersangka,” jelas Kapolsek Dukuhseti.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
“Barang bukti berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dukuhseti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek Dukuhseti menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas AKP Ali Mashuri.
Kapolsek Dukuhseti mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan aman, menggunakan pengaman tambahan, serta aktif berperan menjaga harkamtibmas dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat atau hotline call center 110,” pungkasnya.
(*/wartaphoto).