
WARTAPHOTO.NET. PATI – Warga Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, digegerkan oleh aksi pembakaran rumah pada Rabu (4/2/2026) siang. Ironisnya, pelaku merupakan anak kandung dari pemilik rumah tersebut.
Pria berinisial K (43) nekat membakar rumah milik ayahnya, Sapin (67). Usai melancarkan aksinya, K langsung mendatangi Polsek Jaken untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jaken, AKP Warsono, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan anarkis tersebut dipicu oleh konflik internal keluarga yang sudah lama terpendam. Pelaku merasa kecewa karena dilarang menempati rumah tersebut oleh sang ayah.
”Pemicunya adalah cekcok antara bapak dan anak. Si anak ingin ikut menempati rumah itu, namun tidak diizinkan oleh ayah kandungnya,” ujar AKP Warsono saat dikonfirmasi, Kamis sore (5/2/2026).
Situasi semakin memanas setelah beredar kabar bahwa ibu terduga pelaku (istri sah Sapin) telah diusir dari rumah tersebut. Ketegangan memuncak saat adik terduga pelaku, Sutikah, berkunjung untuk mengantarkan makanan. Di sana, ia mendapati keberadaan wanita lain yang bukan ibunya. Saat mempertanyakan hal tersebut, Sutikah justru diusir oleh Sapin, yang kemudian memicu kemarahan K.
Mendengar aduan sang adik, K mendatangi rumah ayahnya hingga terjadilah cekcok. Dalam kondisi emosi yang meluap, K menyiramkan bensin ke kasur dan menyulutnya dengan korek api.
Karena bangunan rumah didominasi material kayu, api dengan cepat merambat. Dua bangunan rumah berbentuk limasan dilaporkan rata dengan tanah dalam waktu singkat.
Mengenai kepemilikan aset, tanah tersebut diketahui merupakan warisan dari mertua Sapin (kakek terduga pelaku). Namun, Sapin telah berkontribusi dalam pembangunan dan renovasi rumah tersebut.
Meski K telah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Polisi saat ini mengupayakan langkah Restorative Justice melalui mediasi.
”Kami sudah menawarkan mediasi karena ini masalah keluarga. Namun, pihak ayah belum berkenan. Kami akan terus melihat perkembangannya,” tambah AKP Warsono.
Saat ini, K yang berdomisili di wilayah Sumber, Rembang, masih berstatus sebagai saksi terperiksa sembari menunggu kelanjutan proses hukum atau kemungkinan perdamaian di tingkat keluarga.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen