16
September
2026
Rabu - : WIB

Dua Pentolan AMPB Pati Divonis Bersalah, Hakim Putuskan Bebas Dalam Pengawasan

wartaphoto
2026/03/05 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istyanto, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati. Namun, kedua terdakwa tersebut tidak perlu mendekam di balik jeruji besi karena mendapatkan vonis hukuman percobaan.

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Meski begitu, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.

​”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (5/3/2026).

​Dengan putusan ini, Botok dan Teguh tidak harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan syarat mereka tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

​”Syaratnya, para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan selama 10 bulan,” lanjutnya.

​Disambut Ribuan Massa
​Bebasnya Botok dan Teguh disambut haru oleh ribuan massa yang telah menunggu di luar PN Pati sejak pagi. Sejumlah aktivis dan tokoh nasional bergantian memberikan orasi di atas mobil komando untuk merayakan putusan tersebut.

​Usai persidangan, Botok dan Teguh langsung menemui massa. Keduanya bahkan naik ke atas gerbang PN Pati untuk menyapa para pendukung yang memadati Jalan Panglima Sudirman.

​Teguh menyatakan bahwa meski menghormati putusan majelis hakim, ia tetap merasa vonis tersebut kurang adil karena mereka dinyatakan bersalah secara hukum.

​”Kami hormati apa pun keputusan majelis hakim, meskipun menurut kami kurang adil,” ucapnya.

​Terkait langkah hukum selanjutnya, Teguh mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.

​”Kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum mengenai langkah lanjutannya. Jika memang harus dijalani, kami siap. Misalkan harus dipenjara pun kami jalani, meski sebenarnya kami tidak rida atas keputusan (dinyatakan bersalah) tersebut,” tandas dia.

Wartaphoto.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close