
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) per tanggal 2 Maret 2026 guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu.
Bambang menegaskan bahwa pembayaran THR idealnya dimulai dua pekan sebelum Idulfitri. Namun, batas toleransi paling lambat yang diberikan pemerintah adalah tujuh hari sebelum hari raya.
”Untuk pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Kami mengimbau pembayaran dimulai 14 hari sebelum Lebaran, yakni sejak Sabtu, 7 Maret 2026,” ujar Bambang saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan komitmen dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan menengah ke atas di Pati telah sepakat untuk membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja dan skala upah masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan harus membayarkan THR Keagamaan sesuai regulasi yang berlaku. Yakni, perusahaan yang menerapkan skala upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) membayar THR sebesar itu yakni Rp 2.485.000, sedangkan perusahaan yang memiliki skala upah di atas UMK seharusnya membayarkan THR sebesar gaji pokok yang bersangkutan.
“Besaran tinggal gajinya, ada yang sesuai UMK, ada yang di atas. Selama ini tiap perusahaan sudah ada struktur skala upah ada yang Rp3 juta sampai Rp6 juta, itu hitungannya satu kali gaji,” ungkap dia.
Tercatat ada sekitar 10.000 pekerja dari 400 perusahaan besar di Kabupaten Pati yang akan menerima hak ini. Meski aturan ketat berlaku bagi perusahaan besar, Bambang menyebut ada fleksibilitas bagi sektor UMKM.
”Bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing melalui kesepakatan,” urainya.
Pemerintah berharap penyaluran THR ini tidak hanya menyejahterakan buruh dalam menyambut hari raya, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
“Harapannya kebutuhan menjelang Lebaran tercukupi, pekerja sejahtera, dan roda perekonomian bisa berjalan baik,” pungkas Bambang.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.