
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kebijakan terkait program transmigrasi saat ini tengah dalam proses pembenahan oleh pemerintah pusat. Meskipun Kementerian Transmigrasi RI rutin memberikan kuota per daerah setiap tahunnya, Kabupaten Pati dipastikan tidak memberangkatkan warga pada tahun 2026 ini.
Di Kabupaten Pati, urusan transmigrasi berada di bawah wewenang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 7 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) untuk menjadi transmigran.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengikuti arahan pusat terkait sinkronisasi sistem.
”Oleh Kementerian Transmigrasi, sistem transmigrasi akan dibenahi. Semua pelaksanaan disesuaikan dengan kuota dan regulasi terbaru dari kementerian,” ujar Bambang pada Selasa, (10/3/2026).
Sebenarnya, Kabupaten Pati mendapatkan jatah kuota sebanyak 2 KK (total 7 jiwa) untuk ditempatkan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, Pemkab Pati memilih untuk tidak mengambil kuota tersebut karena alasan efisiensi dan kesejahteraan warga.
“Kita menyesuaikan, biasanya Lamandau Kalteng, saya sudah sampai sana. Sejauh ini ada 7 waiting list dari Kayen, Tambakromo, Wedarijaksa. Alasannya memperbaiki nasib, sebenarnya mereka sudah punya kerjaan,” ungkap dia.
Menurutnya kuota untuk transmigrasi hanya sedikit. Sering kali hanya 2 kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat, sehingga Pemkab Pati memilih tak memberangkatkannya.
“Paling nggak 3 KK. Menempatkan warga kalau tidak nyaman di sana sengsara, kasihan karena hidup di tengah hutan, seperti hutan belantara,” ucap dia.
Ketika mengikuti program transmigrasi, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sebuah rumah dan lahan dua hektare untuk bertani.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen