
WARTAPHOTO.net. Pati — Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Yoga Dermawan, meminta seluruh sekolah negeri menghentikan praktik penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Ia juga telah meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk memberikan klarifikasi resmi terkait larangan tersebut.
Yoga mengungkapkan bahwa Komisi D kerap menerima keluhan dari orang tua terkait penjualan LKS yang dinilai seolah menjadi kewajiban bagi siswa.
“Kami sering mendapat keluhan masyarakat soal penjualan LKS. Padahal LKS sudah kita larang. Kalau ada sekolah yang masih menjual dan orang tua keberatan, ya tidak usah dibeli,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan pembelian LKS. Pembelian buku tersebut, menurutnya, sepenuhnya merupakan pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan pihak sekolah.
“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli LKS. Kalau orang tua ingin membeli, silakan. Itu berbeda konteksnya,” tambahnya.
Yoga juga mengingatkan bahwa larangan penjualan LKS telah diatur dalam regulasi nasional, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 18 huruf a disebutkan bahwa penjualan buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, maupun perlengkapannya di lingkungan satuan pendidikan dilarang dilakukan oleh siapapun.
Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, ia berharap seluruh sekolah dapat mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan kewajiban tambahan.
*wartaphoto.net