
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan kajian matang terkait rencana pemanfaatan bekas kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di belakang Pendopo Kabupaten menjadi Museum Cagar Budaya.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pihak legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan eksekutif dalam pemanfaatan aset daerah. Namun, ia menegaskan setiap rencana harus didasarkan pada kajian yang komprehensif sebelum direalisasikan.
“Kalau itu kan kita mengikuti eksekutif mau dijadikan apa, tapi sebaiknya sebelum sampai jadi apa ada kajian dulu,” ujar Narso, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, kajian tersebut perlu mencakup sejumlah aspek penting, seperti manfaat bagi masyarakat, urgensi pembangunan, hingga dampak terhadap anggaran daerah. Terlebih saat ini pemerintah tengah mendorong efisiensi belanja.
“Jadi tidak langsung ingin seperti apa, harus ada kajian dulu dampaknya untuk masyarakat apa, dampaknya dengan anggaran bagaimana, apalagi ini juga kita masih didaungkan efisiensi,” jelasnya.
Narso menambahkan, hingga kini DPRD Pati belum menerima paparan resmi terkait konsep maupun kajian teknis rencana pembangunan museum tersebut.
“Belum, kami belum. Kita tunggu kajiannya seperti apa. Apa untuk museum kajiannya ini seperti apa, karena kita harus tahu,” katanya.
Ia mempersilakan pemerintah daerah menyusun perencanaan awal. Namun, untuk tahap pelaksanaan, DPRD meminta agar rencana tersebut disampaikan secara resmi dan dibahas bersama, termasuk melalui Badan Anggaran.
“Kalau itu hal perencanaan monggo dipersilakan, tapi untuk eksekusinya nanti disampaikan dulu. Di Badan Anggaran saja belum dibahas,” tegasnya.
DPRD Pati berharap setiap rencana pemanfaatan aset daerah dilakukan secara transparan, terukur, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa membebani keuangan daerah.
Wartaphoto.