
WARTAPHOTO.NET. PATI – DPRD Kabupaten Pati memberikan perhatian tersendiri terhadap fenomena judi online (judol) yang masih banyak terjadi di masyarakat. Hal ini merupakan satu penyakit masyarakat tersendiri yang susah sembuhnya.
Padahal praktik judi online dinilai sangat membahayakan karena punya efek domino secara ekonomi dan sosial.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online tersebut.
“Judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga. Dampak sosial yang ditimbulkan dinilai cukup luas dan merugikan. Banyak dampaknya,” papar Warsiti.
Ia menegaskan bahwa harapan untuk mendapatkan keuntungan besar dari judi online hanyalah ilusi. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemain justru mengalami kerugian yang signifikan.
“Judi online hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Warsiti juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir situs-situs judi online yang masih beroperasi.
“Kami minta ada tindakan tegas untuk memblokir situs-situs tersebut,” katanya.
Diketahui saat ini judi online sangat menjamur. Data dari PPATK dan pihak berwenang, terdapat sekitar 8,8 juta warga Indonesia yang terlibat sebagai pemain judi online. Data ini didominasi oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah serta generasi muda, dengan wilayah Jawa Barat menjadi salah satu penyumbang persentase pemain terbanyak.
Bahkan rilis dari goodstats menyebutkan jika 84% Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online. Hal ini dinilai turut memperparah perilaku judol masyarakat.