
WARTAPHOTO.NET PATI – Satreskrim Polresta Pati terus memburu tersangka kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tlogowungu, Kabupaten Pati. Lantaran dinilai tidak kooperatif, pihak kepolisian kini tengah mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap pelaku.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini telah memasuki babak baru setelah polisi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Namun, proses hukum sedikit terhambat karena tersangka (AS) mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 4 Mei lalu.
Menyikapi hal tersebut, Polresta Pati kembali melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, (7/5/2026). Jika tersangka kembali tidak hadir, polisi menegaskan akan segera melakukan upaya paksa.
“Kami sudah melayangkan panggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak kooperatif. Jika pada panggilan kedua tanggal 7 Mei besok tersangka tetap tidak muncul, kami akan lakukan upaya paksa penjemputan,” tegas Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, Rabu (6/5/2026).
Hingga saat ini, tim lapangan dari Polresta Pati masih terus melakukan pelacakan. Ada dugaan kuat bahwa tersangka sudah tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati. Bahkan pihak keluarga hingga Penasihat Hukum (PH) tersangka mengaku telah hilang kontak dengan pelaku.
“Pihak keluarga sudah kami periksa, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka. Bahkan, PH yang bersangkutan sempat mengonfirmasi tersangka akan proaktif, tapi ternyata hilang kontak sehingga tidak ada kabar dari terduga pelaku,” tambah dia.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” imbuh dia.
Terkait jumlah korban, Wakasat Reskrim menyebut bahwa laporan resmi yang diterima baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” terang dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” ucap dia.
Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Bahkan, posko pengaduan telah disiapkan guna memudahkan proses pelaporan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” pungkas dia.
Reporter: Dimas
Editor: Revan Zaen