16
September
2026
Rabu - : WIB

Dukun Pijat di Sukolilo Pati Setubuhi Pasien, Modus Ritual Keturunan

wartaphoto
2026/05/12 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang dukun pijat berinisial AS (42), warga Sukolilo, Pati, diduga menyetubuhi pasiennya S (30) hingga hamil.

​Mirisnya, dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka melibatkan istrinya sendiri untuk membujuk korban yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat.

Tersangka diduga memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung memiliki anak setelah lama menikah. Dia diduga mencabuli korban dengan kedok membantu mendapatkan keturunan.

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan modus tak lazim yang digunakan tersangka.
AS mengatakan kepada korban bahwa ia mendapat petunjuk dari guru spiritual untuk melakukan ritual persetubuhan bertiga.

​”Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu. Begitu menjelang klimaks (ejakulasi), baru kemudian dilanjutkan ke korban. Perbuatan ini diakui telah dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2025,” ungkap Kompol Dika dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

​Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban bersama suaminya yang sah dengan alasan untuk didoakan secara spiritual.

Adapun kasus ini mencuat setelah tersangka AS melontarkan kalimat yang memancing kecurigaan suami korban. Saat itu, tersangka berkata kepada suami korban, “Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku.”

​Curiga dengan pernyataan ganjil tersebut, sang suami pun mendesak korban untuk bercerita. Korban akhirnya mengakui semua perbuatan tersangka. Saat pengakuan itu, korban diketahui sudah dalam kondisi hamil empat bulan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati pada April 2026. Tak lama kemudian polisi menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat sedang mengunjungi kediaman keluarganya.

Tersangka AS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Mengenai keterlibatan istri tersangka, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau justru ia juga merupakan korban intimidasi dari sang suami.

“Istrinya pun juga bisa jadi korban daripada suaminya tersebut,” ucap Kompol Dika.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close