16
September
2026
Rabu - : WIB

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ali Badrudin: Jika Dikurangi Kami Tidak Keberatan

wartaphoto
2026/05/26 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menanggapi desakan masyarakat terkait pemotongan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ia menegaskan pihak legislatif tidak keberatan apabila pemerintah daerah memutuskan untuk mengurangi besaran tunjangan tersebut.

“Pihak legislatif sama sekali tidak keberatan jika fasilitas tunjangan tersebut harus dikurangi,” ujar Ali.

Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dalam regulasi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Ali menjelaskan, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tunjangan perumahan apabila belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Ia menambahkan, penentuan besaran tunjangan perumahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan berada di ranah DPRD.

“Penentuan nominal serta kebijakan pemotongan tunjangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui SK Bupati, bukan domain DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa penyesuaian nominal tunjangan harus dilakukan berdasarkan appraisal atau penilaian aset yang objektif. Menurutnya, tunjangan perumahan tidak hanya mencakup biaya sewa kamar, tetapi juga berbagai fasilitas rumah tangga lainnya.

“Kalau memang mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo kami persilahkan. Tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kita bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan,” katanya.

Ia menerangkan, komponen tunjangan tersebut meliputi fasilitas rumah tangga seperti kamar tidur, ruang tamu, hingga ruang keluarga, sehingga penyesuaian nominal tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Meski demikian, Ali menegaskan seluruh anggota DPRD siap menerima keputusan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp41 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp29 juta per bulan dan anggota DPRD menerima Rp21 juta per bulan.

Sebelumnya, dalam audiensi bersama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu (23/5/2026), tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono Botok, menyoroti besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Pati yang dinilai terlalu besar.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close