
WARTAPHOTO.NET. PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mengevaluasi pelaksanaan pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Pati. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas bersubsidi dan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan rapat dengan OPD bertujuan mengetahui sejauh mana hasil pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap penyaluran LPG 3 kilogram.
“Di sisi lain, kami juga akan menggelar rapat bersama OPD terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan surat edaran Bupati mengenai pengawasan distribusi LPG 3 kilogram,” ujar Muslihan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah daerah benar-benar berjalan efektif di lapangan. Komisi B ingin memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, ketersediaan stok tetap aman, serta harga di tingkat pengecer sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
“Tujuannya untuk memastikan distribusi tepat sasaran, memantau ketersediaan stok, dan memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi,” jelasnya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.7.2/14/2026 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Pati. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Selain melakukan evaluasi bersama OPD, Komisi B DPRD Pati juga berencana mengintensifkan pengawasan di lapangan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan maupun jalur distribusi LPG bersubsidi.
“Kami juga akan melakukan pengawasan secara berkala, termasuk melalui sidak, sebagai tindak lanjut surat edaran Dirjen Migas maupun surat edaran Bupati agar distribusi LPG 3 kilogram benar-benar sesuai ketentuan,” pungkas Muslihan.