16
September
2026
Rabu - : WIB

Buron Hingga ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan di Waduk Tepus Pati Akhirnya Diringkus

wartaphoto
2026/06/24 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Pelarian W (49), pelaku penganiayaan maut di Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, akhirnya kandas. Setelah sempat buron melintasi pulau, tim Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka di wilayah Kalimantan Selatan.

Drama pelarian ini bermula pada Sabtu (2/5/2026), usai tersangka nekat menghabisi nyawa S (64), seorang pedagang asal Pati, menggunakan pisau dapur. Dipicu cekcok masalah biaya operasional berburu “bambu petuk”, W secara brutal menusuk leher dan perut korban. Guna menghilangkan jejak, tersangka menenggelamkan jasad korban ke dalam Waduk Tepus sebelum akhirnya kabur keluar Jawa.

Mengetahui pelaku melarikan diri, Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan melacak jejak digital serta mobilitas pelaku.

“Tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

​Pengejaran panjang tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (20/6/2026) dini hari, sekitar pukul 00.57 WIB. Tanpa perlawanan, W berhasil dikepung dan diamankan petugas di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

​Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena merasa uang operasionalnya tidak diganti oleh korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban menderita luka tusuk fatal di bagian perut yang menembus hati serta sayatan di leher yang memicu pendarahan hebat.

Kini, pelarian W resmi berakhir di sel tahanan. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Atas tindakan sadisnya, W dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close