
WARTAPHOTO.NET. PATI — Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Senin (29/6/2026). Mereka mempertanyakan kejelasan terkait alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 174,4 hektare yang tiba-tiba berubah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam audiensi tersebut, warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) didampingi oleh ormas Pati Ora Sepele (POS). Pertemuan ini juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten 1 Setda Pati, bagian hukum, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Perwakilan warga Karangsari, Abidin, menilai penerbitan 318 SHM di atas lahan HGU tersebut berlangsung sangat singkat dan disinyalir menyalahi aturan yang berlaku.
”Penerbitan SHM itu cacat hukum dan melanggar aturan. Ada maladministrasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Melalui audiensi ini, kami berharap masyarakat Karangsari diberikan perlindungan hukum untuk tetap bisa menggarap atau memanfaatkan lahan tersebut,” ujar Abidin.
Abidin juga mendesak DPRD Pati untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas proses alih fungsi lahan ini. Warga pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini setiap minggunya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, turut mempertanyakan legalitas perubahan status lahan tersebut. Menurutnya, proses penerbitan SHM terjadi saat status HGU dikabarkan masih aktif, yang mana hal tersebut menabrak regulasi.
”Berdasarkan undang-undang, lahan HGU yang statusnya masih aktif tidak boleh diproses menjadi SHM. HGU lahan tersebut baru habis pada 31 Desember 2025, tetapi SHM sudah terbit sebelum tanggal itu. Artinya, ada proses yang tidak pas,” tegas Ali.
Selain masalah waktu penerbitan, Ali menyoroti subjek penerima SHM. Sesuai aturan skala prioritas, jika lahan HGU dialihkan menjadi SHM, masyarakat sekitar yang kurang mampu atau tidak memiliki lahan harus diprioritaskan.
”Namun kenyataannya, rata-rata pemilik dari 318 SHM tersebut bukan warga Karangsari. Ini yang menjadi pertanyaan,” imbuhnya.
Merespons tuntutan warga terkait pembentukan Pansus, Ali menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui mekanisme resmi. Karena DPRD bersifat kolektif kolegial, usulan ini akan dibawa ke forum paripurna dan harus disepakati oleh minimal 38 anggota DPRD Pati.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Bayu Indarto, menyatakan bahwa perubahan lahan HGU menjadi SHM pada dasarnya diperbolehkan secara aturan, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
“Kami berkeyakinan perubahan itu sesuai mekanisme administrasi pertanahan yang ada. Kok cepat banget prosesnya nanti kita telusuri. 318 SHM itu by data by dokumen harus kita pilah. Karena prosesnya 2021 sampai 2023,” terang dia.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad