16
September
2026
Rabu - : WIB

Sikat Penyakit Masyarakat, Polsek Pati Razia Puluhan Botol Miras di Pasar Yaik Demi Jaga Kamtibmas

wartaphoto
2026/07/08 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Langkah preventif terus digencarkan oleh aparat kepolisian guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pati. Sebagai bentuk komitmen menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif, Polsek Pati menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026, Rabu (8/7/2026).

Fokus utama operasi kali ini adalah memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, yang kerap menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​Operasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bergerak secara taktis menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya penyakit masyarakat (pekat). Petugas menyisir kawasan permukiman, warung kelontong, lokasi wisata, pertokoan, hingga pusat-pusat keramaian di Kecamatan Pati.

Hasilnya, saat melakukan penggeledahan di sebuah warung milik warga berinisial R (43) di kawasan Pasar Yaik, Desa Sarirejo, petugas berhasil menemukan puluhan botol minuman keras siap edar tanpa izin resmi.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain adalah 15 botol arak putih serta 10 botol arak Bali.

​Selain memburu peredaran miras, dalam operasi ini petugas juga melakukan profiling dan pemeriksaan mendalam terkait potensi aksi premanisme, perjudian, prostitusi, hingga peredaran petasan. Namun, dalam sasaran tersebut petugas tidak menemukan adanya pelanggaran tambahan.

Kapolsek Pati, Iptu Windartono menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis kepolisian dalam memotong rantai kriminalitas di hulu.

Menurutnya, konsumsi miras seringkali menjadi pemicu utama terjadinya aksi tawuran, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan.

“Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras tanpa izin. Kita semua tahu, miras sering menjadi pemicu utama (trigger) terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” tegas Iptu Windartono.

Barang bukti puluhan botol arak tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung langsung diberikan pembinaan khusus di tempat.

“Kami memberikan pembinaan tegas dan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati demi menjaga keamanan lingkungan kita bersama,” tambahnya.

Ke depan, Polsek Pati berkomitmen untuk semakin meningkatkan intensitas patroli, baik siang maupun malam hari, selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung. Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyakit masyarakat yang dapat merusak kondusivitas wilayah.

Di akhir penjelasannya, Iptu Windartono mengetuk kesadaran masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama suksesnya pemberantasan pekat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, aksi premanisme, perjudian, maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun informasi dari warga, akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close