16
September
2026
Rabu - : WIB

Sempat Jadi Buron, Kades Tlogosari Tlogowungu yang Terjerat Kasus Korupsi Ditangkap di Sleman

wartaphoto
2026/08/13 pada Berita, Pati, wartaphoto
Kasatreskrim Polresta Pati saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (13/8/2026)

​PATI | WARTAPHOTO.NET — Pelarian Ali Rohmat, Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, resmi terhenti. Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2024 tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan buron Kejari Pati tersebut. Penangkapan ini merupakan bentuk pendampingan penegakan hukum atas permintaan dari pihak kejaksaan.

​”Kami dari Satreskrim Polresta Pati ikut mendampingi Kejaksaan dalam pengejaran. Alhamdulillah, setelah pencarian sekitar dua pekan tersangka berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta,” kata Kompol Dika dalam keterangan resminya di Aula Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).

​Kompol Dika menjelaskan, pengejaran terhadap tersangka dilakukan secara intensif selama 14 hari dengan melacak rute pelariannya di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga DIY, meliputi Salatiga, Wonosobo, Boyolali, dan berakhir di Sleman. Selama berada dalam pelarian di Sleman, Ali Rohmat bekerja sebagai karyawan di sebuah jasa persewaan mobil.

​Saat proses penyergapan oleh petugas gabungan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada pihak Kejari Pati untuk menjalani proses penahanan serta prosedur hukum lebih lanjut.

​Sebelumnya, Kejari Pati telah menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2024. Sumber dana tersebut mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan keuangan dari Pemkab Pati dan Pemprov Jateng.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 805.656.385. Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 700 juta ke kas negara.

​Atas perbuatannya, Kades Tlogosari nonaktif ini dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close