17
September
2026
Kamis - : WIB

AMPB Desak DPRD Pati Sikapi UU Perampasan Aset, Ali Badrudin: Itu Domain Pemerintah Pusat

wartaphoto net
2026/08/13 pada Pati

PATI | WARTAPHOTO.NET — Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2026), berlangsung tegang. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, bahkan naik ke atas mobil komando untuk menemui massa dan menanggapi tuntutan mereka terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Ali yang berusaha berdialog dengan massa sempat terlibat perdebatan dengan Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto. Suasana memanas ketika massa menilai respons yang disampaikan belum memenuhi tuntutan mereka.

Setelah turun dari mobil komando, Ali kemudian mengoordinasikan anggota DPRD Kabupaten Pati lainnya untuk memenuhi permintaan massa. Salah satu tuntutan utama AMPB adalah agar DPRD Kabupaten Pati mengambil sikap tegas dan menyampaikan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset oleh pemerintah pusat.

Ali menegaskan bahwa secara prinsip DPRD Kabupaten Pati mendukung pengesahan aturan tersebut. Namun, ia menyebut kewenangan pengesahan UU berada di tingkat pemerintah pusat dan bukan pada pemerintah daerah.

“Mereka minta agar DPRD melakukan paripurna menyetujui pengesahan UU Perampasan Aset. Pada prinsipnya, kami meskipun tidak harus sidang paripurna, kami sepakat UU Perampasan Aset disahkan pemerintah pusat,” kata Ali kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, kewenangan DPRD Kabupaten Pati terbatas pada lingkup pemerintahan daerah. Sementara pembahasan dan pengesahan UU merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.

“Itu domainnya pusat, bukan Pemkab Pati. Kita apresiasi tujuan AMPB tentang penegakan tindak pidana korupsi, yang mana termasuk UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ali juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan AMPB. Ia menyatakan pihaknya telah meminta anggota DPRD Kabupaten Pati untuk datang ke kantor dewan guna mengikuti pembahasan bersama massa.

“Permintaan mereka kita iya kan, dan kita laksanakan pemanggilan lewat WA, sudah kita lakukan. Kan anggota dewan ada dari Tayu, Sukolilo, seperempat jam tidak sampai,” katanya.

Meski demikian, Ali menegaskan DPRD tidak dapat serta-merta menggelar rapat paripurna hanya berdasarkan permintaan massa aksi. Menurutnya, rapat paripurna memiliki mekanisme dan tata cara yang harus dipenuhi.

Hingga aksi berlangsung, sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Pati disebut telah berada di Kantor DPRD. Mereka menyatakan kesediaannya untuk menerima audiensi dan mendengarkan aspirasi para demonstran.

AMPB Tetap Desak Paripurna

Sebelumnya, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati hadir dan mengikuti rapat paripurna untuk menyatakan sikap terkait UU Perampasan Aset.

Teguh meminta DPRD tidak menunda pembahasan dengan alasan waktu dan mendesak agar seluruh anggota dewan segera dipanggil ke kantor DPRD.

“Harus sekarang rapat. Maaf kalau alasan sore, tolong di-WA untuk datang ke sini. Sekarang di-WA semua anggota untuk suruh datang,” kata Teguh dari atas mobil komando.

Teguh, yang merupakan warga Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tetap meminta DPRD Kabupaten Pati memberikan sikap secara terbuka atas tuntutan massa.

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian sikap tersebut menjadi salah satu poin utama dalam dialog antara massa AMPB dan pimpinan DPRD Kabupaten Pati. Di satu sisi, massa menginginkan rapat paripurna digelar segera, sedangkan pimpinan DPRD menyatakan pembahasan dapat dilakukan melalui rapat dengan tetap mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close