
WARTAPHOTO.NET. PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menargetkan sedikitnya lima hingga tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Target tersebut dipasang dari sembilan Ranperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan penyelesaian Ranperda akan dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat. Regulasi yang dinilai paling mendesak akan menjadi prioritas pembahasan.
“Di Komisi A ada sembilan Ranperda yang harus kita selesaikan tahun ini. Dari sembilan itu, kami targetkan lima sampai tujuh bisa selesai,” ujar Danu saat ditemui di DPRD Pati.
Salah satu Ranperda yang menjadi prioritas adalah regulasi tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Pembahasan aturan tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum ditetapkan.
Danu menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, Ranperda Bantuan Hukum masih harus menjalani evaluasi Gubernur serta tahapan public hearing. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses bantuan dan pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.
Selain bantuan hukum, Komisi A juga akan membahas Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pembahasan regulasi tersebut dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026.
Menurut Danu, aturan terkait Pilkades perlu segera diselesaikan karena sejumlah desa diproyeksikan menggelar pemilihan kepala desa pada awal 2027. Payung hukum harus tersedia sebelum seluruh tahapan pemilihan dimulai.
“Untuk Pilkades mulai Agustus dibahas. Payung hukumnya harus ada dulu sebelum tahapan dimulai. Kami targetkan seluruh proses ini bisa selesai akhir 2026,” jelasnya.
Komisi A juga memberikan perhatian terhadap regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta ketentuan mengenai retribusi daerah. Penyesuaian diperlukan agar aturan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Danu mengatakan harmonisasi regulasi penting untuk mencegah persoalan dalam penerapan kebijakan, pelayanan masyarakat, maupun pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Pembahasan pun dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami juga membahas PBJT, PKK dan bantuan hukum. Semua ini berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi A. Keterbatasan waktu membuat koordinasi dengan jajaran eksekutif dan OPD harus dilakukan secara intensif agar pembahasan tidak berlarut-larut.
Danu menegaskan, pihaknya tidak ingin penyelesaian regulasi mengalami keterlambatan. Sebab, molornya pengesahan perda dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin menunda. Kalau molor, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu target kami akhir tahun ini sebagian besar sudah tuntas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh fraksi DPRD Pati dan jajaran eksekutif dapat mendukung proses pembahasan sehingga target penyelesaian lima hingga tujuh Ranperda dapat tercapai pada 2026.
“Kami optimistis lima sampai tujuh Ranperda bisa diselesaikan. Ini bagian dari komitmen kami agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Pati,” pungkasnya.