16
September
2026
Rabu - : WIB

​Satpol PP Pati Copot Banner Antikorupsi di Area Alun-Alun, Kelompok Pati Ora Sepele Layangkan Keberatan

wartaphoto
2026/09/15 pada Berita, Pati, wartaphoto

PATI |WARTAPHOTO.NET— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menertibkan sejumlah banner imbauan antikorupsi yang dipasang oleh kelompok masyarakat Pati Ora Sepele (POS) di sekitar kawasan Alun-Alun Pati, Selasa (15/9/2026).

Penertiban dilakukan lantaran lokasi pemasangan berada di zona merah yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah proaktif jajarannya dalam menegakkan regulasi dan menjaga kebersihan tata ruang kota dari sampah visual.

“Sebenarnya apa yang disuarakan oleh Pati Ora Sepele itu hal yang positif. Namun, karena posisinya di area yang dilarang berdasarkan Perda dan Perkada, secara otomatis kami tertibkan. Banner kami lepas dan amankan dalam kondisi baik,” ujar Tri saat ditemui usai menerima audiensi pengurus Pati Ora Sepele.

Tri menegaskan, aturan pelarangan spanduk, banner, baliho, hingga pedagang kaki lima (PKL) berlaku ketat di beberapa ruas jalan protokol seperti area Alun-Alun, Jalan Pemuda, dan Jalan Panglima Sudirman. Langkah penertiban ini juga sejalan dengan komitmen menciptakan kawasan yang bersih dan tertata.

Selain persoalan zonasi, ia menyoroti pentingnya identitas penanggung jawab pada setiap alat peraga yang dipasang. Banner yang tidak memiliki logo atau tanda pengenal kelompok secara otomatis dikategorikan sebagai banner liar, sehingga menyulitkan petugas untuk berkoordinasi.

Terkait keberatan yang diajukan pihak POS, Satpol PP telah menyerahkan kembali banner yang sempat diamankan dan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Koordinator Pati Ora Sepele (POS), Suharno, mendatangi kantor Satpol PP untuk mempertanyakan tindakan pencopotan spanduk yang dipasang kelompoknya sejak malam sebelumnya. Menurutnya, spanduk bertema pemberantasan korupsi tersebut dipasang di sudut luar alun-alun, bukan di area dalam.

“Kami datang untuk mengonfirmasi. Karena ini mengusung pesan moral pemberantasan korupsi, kami meminta agar spanduk-spanduk tersebut dapat terpasang minimal selama lima hari ke depan. Kami ingin menyuarakan keresahan masyarakat terhadap maraknya tindak pidana korupsi,” kata Suharno.

Ia menambahkan, aksi pemasangan banner ini berfokus pada kritik terhadap fenomena korupsi secara umum dan bukan serangan secara personal. POS merencanakan gerakan serupa hingga ke tingkat kecamatan untuk memperkuat edukasi antikorupsi di tengah masyarakat.

Terkait perbedaan pandangan mengenai batas kawasan tertib banner, kedua pihak sepakat untuk mengedepankan koordinasi agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang daerah.

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close