BeritaKuduswartaphoto

Dua Pemuda Kudus yang Keroyok Suporter Persijap Jepara Diringkus Polisi, Empat Pelaku Buron

63
×

Dua Pemuda Kudus yang Keroyok Suporter Persijap Jepara Diringkus Polisi, Empat Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. KUDUS – Dua warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berinisial NJ (21) dan MA (24) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka telah melakukan percobaan perampasan disertai pemukulan di jalan Kudus – Jepara turut Desa Prambatan Lor beberapa waktu lalu.

Aksi dari kedua pemuda Kudus ini megakibatkan korban yang merupakan suporter Persijap Jepara mengalami luka lebam dan memar. Kini kedua pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Kudus, Sabtu (13/8/2022).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, total ada enam pelaku. Namun, baru dua pelaku yang tertangkap.

“Empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan dilakukan pegejaran,” kata dia.

Adapun kronologi dari kejadian itu, kata Kapolres Kudus,  pada Minggu (7/8/2022) pukul 12.30 Wib di traffich light jalan Jepara – Kudus Desa Prambatan Lor. Korban yang saat itu bersama dengan temannya akan menonton sepak bola di Setadion Joyo Kusumo Pati. Diketahui, saat itu ada pertandingan uji coba antara Persipa Pati melawan Persijap Jepara.

Sesampainya di perempatan Desa Prambatan Lor, korban terpisah dengan teman-temnnya.  Korban bersama dengan salah satu temannya lalu dihadang oleh enam orang yang tidak dikenal.

“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan. Korban dan temannya dipukuli oleh para pelaku, sehingga Korban mengalami memar dan lebam dibagian kepala dan punggu serta muka,” jelas AKBP Dimas.

Usai mendapatkan pukulan, korban berobat ke RSUD Kartini Jepara dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kudus.

“Tim Resmob Polres Kudus langsung melaksanakan penangkapan kepada pelaku NJ disebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus,” tutur Kapolres.

Dari penangkapan pelaku NJ, lanjut Kapolres, polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku lainnya berinisial MA berhasil ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatannta itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

(WP)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!