BeritaJatengNasionalPatiwartaphoto

Front Nelayan Bersatu Pantura Ancam Mogok Melaut, Ini Penyebabnya

146
×

Front Nelayan Bersatu Pantura Ancam Mogok Melaut, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
#image_title

WARTAPHOTO.NET. PATI – Front Nelayan Bersatu (FNB) Pantura adakan rembug bareng di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (6/10/2022) pagi.

Dalam forum rembug ini, juga dihadiri sejumlah nelayan pelaku perikanan tangkap dari Tegal hingga Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sejumlah permasalah yang dihadapi para pelaku usaha perikanan tangkap yang merasa keberatan dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Koordinator Front Nelayan Bersatu, Hadi Sutrisno mengatakan, pada forum ini, mereka membahas berbagai permasalahan yang dihadapi selama ini.

“Ada beberapa poin yang menjadi keputusan bersama untuk nantinya disampaikan ke pemerintah pusat,” jelas dia.

Setelah menentukan beberapa poin tuntutan, mereka kemudian menandatangani pernyataan sikap bersama.

Hadi menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan aksi demonstrasi jika poin-poin tuntutan itu tidak dipenuhi pemerintah.

“Kita pernah melakukan demo di Jakarta pada 2014 dengan massa yang sangat besar. Jika tidak ditanggapi juga kami akan melakukan mogok melaut serentak,” terang dia.

Ia menegaskan, aksi mogok melaut nasional ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Menurut dia, dampaknya akan sangat dirasakan oleh negara. Sebab Triliunan pajak dari sektor tersebut tidak akan masuk ke kas negara.

“Nelayan pantura ini terbesar, 70 persen pelaku perikanan tangkap nasional ada di pantura. Jika mogok melaut, ketahanan pangan tentu akan terganggu,” ujar Hadi.

Adapun beberapa pon hasil Rembuk Nelayan ke-2 di Desa Bendar, antara lain,

1. Penyelesaian jalur penangkapan ikan dengan nelayan lokal. Front Nelayan Bersatu (FNB) meminta agar diluruskan terkait dengan batas jalur penangkapan daerah dan pusat sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

2. Menolak sanksi denda administrasi sebesar 1000 persen pada PP nomor 5 2021 karena sangat berat sekali dirasakan para pelaku perikanan.

3. Menambah alokasi WPP 713 untuk Alat Penangkapan Ikan Jaring Tarik Berkantong (APIJTB) dalam Permen Nomor. 18 tahun 2021.

4. Meminta Daerah Potensial Ikan (DPI) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) untuk kapal di bawah 200 Gross Tonage (GT) untuk alokasi WPP 712, 713, 711 atau 2 WPP berdampingan.

5. Menindaklanjuti terkait hasil rembug nelayan ke-1 terkait penegakan hukum di laut agar lebih mengutamakan preemtif preventif dan edukatif sebelum represif mengingat dan menimbang nelayan yang saat ini serba susah terbebani dan perlu dilindungi.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!