
WARTAPHOTO.net. PATI. Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina EFS (47) Minggu dini hari (09/10/2022). EFS tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sejak tahun 2018 sehingga terjadi overstay selama lebih dari 4 tahun.
EFS yang menikah dengan pria asal Pati dan kini berdomisili di Margoyoso Pati ini dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
EFS dideportasi pada Minggu dini hari 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yogie Kashogi membenarkan hal tersebut.
Yogie menyatakan, alasan EFS tidak memperpanjang izin tinggal karena masalah finansial. Suami EFS sudah lama tidak bekerja sehingga tidak mampu mengurus perpanjangan izin tinggal isterinya.
“Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biayanya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga” tuturnya (10/10/2022)
Reporter: Revan Zaen
Editor: A. Muhammad