BeritaDPRD PatiParlemenPatiwartaphoto

Pembahasan Raperda Pesantren Sempat Tertunda, Ini Penjelasan Ketua Komisi D DPRD Pati

31
×

Pembahasan Raperda Pesantren Sempat Tertunda, Ini Penjelasan Ketua Komisi D DPRD Pati

Sebarkan artikel ini
#image_title

WARTAPHOTO.NET. PATI – Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren sempat mengalami penundaan beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, menjelaskan jika ditundanya pembahasan raperda itu lantaran ketika rapat tidak quorom.

Sebab saat itu, ia mnyebut jika pada bulan September sampai Oktober banyak anggota Komisi D yang menghadiri undangan dari internal partai.

“Kalau mau menyalahkan, jangan salahkan semua DPRD. Salahkan saja saya. Dan saya minta maaf,” kata Wisnu dalam audiensi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di ruang Banggar, Kamis (3/11/2022) pagi.

Lebih dari itu, Wisnu menyebut, induk Raperda Pesantren yakni undang-undang nomor 18 tentang pesantren memang sudah disahkan sejak tahun 2019.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu Peraturan presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang merupakan turunan Undang-Undang pesantren.

“Memang benar undang undang terbit pada tahun 2019, tapi PP-nya baru di tahun 2021. Itu pun bulan September,” terang dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mencari referensi ke pesantren-pesantren.

Hal itu agar ketika sudah menjadi Perda,  tidak bertentangan dengan aturan maupun karakteristik pesantren yang ada di Pati saat ini.

“jangan sampai perda ini bersinggungan dengan aturan pesantren,” pungkas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!