BeritaNasionalPatiPendidikanwartaphoto

SDN 02 Dukuhseti Pati yang Sempat Disegel Akhirnya Dibuka Petugas

71
×

SDN 02 Dukuhseti Pati yang Sempat Disegel Akhirnya Dibuka Petugas

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. DUKUHSETI – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dukuhseti 02 Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang disegel oleh Beti Wirandini dan Associates Law Office akhirnya dibuka pada Selasa (15/11/22) pagi. Segel dibuka oleh Kasatpol PP Pati Sugiyono dengan didampingi aparat kepolisian Polresta Pati, sekira pukul 10.15 WIB.

Para siswa yang melihat segel sekolahanya dibuka, meluapkan kegembiraanya dengan bersorak. Mereka langsung masuk beramai- ramai ke dalam kelas. Para orang tua siswa juga turut gembira melihat segel bambu yang diikat di gapura yang sudah smbilan hari terpasang itu.

Kepala Sekolah SDN Dukuhseti 02 Endah Krismiati mengatakan, dengan dibukanya segel yang sempat membuat terhentinya proses belajar mengajar tersebut, kini para siswa akhirnya dapat belajar seperti biasa.

“Tentunya perasaanya senang lah, karena anak-anak akan belajar seperti biasa dan tentunya pembelajaran akan lebih efektif dari yang kemarin. Anak-anak terlihat riang gembira dan senang hati,” katanya.

Endah berterima kasih kepada pihak Satpol PP Pati dan kepolisian yang dengan cepat mengatasi permasalahan ini. “Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu kami di dalam pembukaan penyegelan, dan kami berharap ke depanya kami akan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menegaskan, pembukaan segel yang menutup akses pelayanan di balai desa dan SDN Dukuhseti 02 ini atas perintah Penjabat ( Pj ) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

”Hari ini kami mendapatkan perintah dari Penjabat Bupati Pati untuk datang di Dukuhseti. Alhamdulillah kami sudah hadir di sini. Dawuh dari bapak Pj Bupati Pati Pati bahwa hari ini kami diperintah untuk membuka akses sehingga pelayanan publik dan proses belajar mengajar tidak terganggu,” kata Sugiyono, yang disambut sorak kegembiraan warga.

Kepada pihak-pihak yang keberatan dengan langkah ini, Sugiyono mempersilakan untuk menempuh melalui jalur hukum. Ia berharap nantinya proses hukum tidak mempengaruhi pelayanan publik di Balai Desa Dukuhseti maupun aktivitas sekolah.

”Bagi pihak-pihak yang tidak menerima silahkan proses hukum. Apabila proses hukum jalan, pelayanan publik dan sekolah tidak boleh berhenti. Kita negara hukum hargai proses hukum. Pascakegiatan ini, pemerintah Desa dan masyarakat silakan mengawasi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, akibat sengketa lahan, para pelajar SDN Dukuhseti 02, terpaksa tidak belajar di sekolah. Sebab, lahan seluas 2.500 meter persegi tempat berdirinya bangunan Kantor Desa Dukuhseti dan SDN 02 Dukuhseti itu disegel oleh kuasa hukum Soenari bin Tanus yang merupakan empunya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Penyegelan dilakukan pada Minggu (6/11/2022) lalu.

Reporter : Arton
Editor : A. Muhammad

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!