
WARTAPHOTO.NET. JUWANA – Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana, Polresta Pati, ringkus seorang pencuri hand phone. Pencuri itu adalah SBW, warga Desa Growong Kidul, Juwana.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit hand phone berbagai merek.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Juwana saat tengah nongkrong di warung kopi yang terletak di belakang terminal Juwana, Desa Kauman, pukul 17.30 WIB, Rabu (22/2/23) lalu.
“Jadi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan tiga unit HP dengan berbagai merek di bedeng proyek bangunan Vihara Loka Panna Sampurna Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan, dan akhirnya diperoleh identitas pelaku,” kata dia, (24/2/2023).
Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut AKP Puji, pelaku kemudian dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Juwana untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Atas aksinya itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(*/wp).