
WARTAPHOTO.NET. SUKOLILO – Seorang pria berinisial ST (56) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Pati, diringkus polisi karena mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa/Kecamatan Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di teras halaman rumah warga Desa Sukolilo.
“Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku,” kata dia, Sabtu (20/7/2024).
“Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku, lalu pada hari yang sama yaitu Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring, Jekulo Kudus,” lanjut dia.
Kapolsek menjelaskan, pada waktu itu tersangka sedang mengendari Honda Vario yang juga merupakan hasil curian di TKP Kayen.
Selanjutnya petugas menyita barang bukti motor Honda Beat warna hitam hasil curian TKP Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo Kudus.
“Tersangka rencana mau kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas. Dia sudah membawa bekal dan tas besar,” ungkap AKP Sahlan.
Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa motor Honda Beat hasil curian TKP Sukolilo dan Honda Vario hasil curian TKP Kayen, dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Sahlan menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad