
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyatakan keberatannya terhadap izin penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling. Pihak PCNU menilai fenomena tersebut telah melenceng dari tradisi luhur dan nilai-nilai Islam yang seharusnya mengedepankan kekhusyukan.
Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, menegaskan bahwa esensi utama takbir di malam Idulfitri adalah untuk mengagungkan asma Allah SWT. Menurutnya, takbiran bukanlah ajang hura-hura yang justru berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Menurutnya, takbiran sebaiknya dilaksanakan secara khidmat di masjid maupun musala bersama masyarakat dan takmir setempat. Jika tetap ingin menggelar takbir keliling, kegiatan tersebut diharapkan cukup dilakukan di lingkungan desa masing-masing agar tidak mengganggu ketertiban umum.
”Esensi takbir itu mengagungkan asma Allah. Jangan sampai makna takbiran kemudian bergeser menjadi kegiatan yang justru keluar dari nilai-nilai ajaran Islam,” jelas dia, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai takbiran menggunakan sound horeg berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang lanjut usia (lansia).
”Kalau sound horeg hanya sekadar untuk ramai-ramai atau hura-hura yang malah mengganggu dan menimbulkan madharat, lebih baik dihindari. Takbiran bisa dilakukan dengan suasana syahdu dan khidmat,” kata KH Yusuf Hasyim.
Selain itu, suara keras dari sound horeg juga berpotensi menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah warga. Maka dari itu, semestinya takbir keliling seharusnya tak menggunakan sound horeg.
”Kalau masing-masing di desanya sendiri, saya kira akan lebih tertib dan bisa menjaga kondusivitas,” imbuh dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum Ramadan, organisasi kemasyarakatan keagamaan di Pati telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait berbagai isu sosial, termasuk pelaksanaan takbiran.
Dalam pertemuan tersebut, organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sepakat mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan takbir keliling.
Usulan tersebut antara lain berisi pembatasan takbiran di desa masing-masing serta imbauan untuk tidak menggunakan sound horeg. Hanya saja, Pemkab Pati belum ditindaklanjuti dengan penertiban surat edaran.
”Pembahasan itu sudah ada sebelum Ramadan dan kita sepakat bersama. Namun sampai sekarang kita masih menunggu edarannya dari pemerintah daerah,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad