
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kuasa Hukum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tlogowungu yang menjadi korban kasus pemerasan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan, kembali datangi Mapolresta Pati, Selasa (7/3/2023) siang.
Kedatangan Pengacara korban, Nimerodi Gulo, yaitu untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus pemerasan yang menimpa kliennya itu. Ia berharap Polisi segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
”Ini tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka. Kasus ini kurang lebih empat bulan (berjalan). Ini soal pergantian pemimpin. Beliau (Kasat Reakrim) kan baru, jadi belum paham satu-satu kasusnya,” ujar dia kepada Wartaphoto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar, memgatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
Ia berjanji, bila bukti sudah cukup, pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke tahapan selanjutnya.
”Penyidik kami sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada saksi. Tentunya kita cari barang buktinya,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Desember 2022 lalu, SPBU Tlogowungu didatangi oleh dua orang yang mengaku wartawan. Mereka komplain lantaran alat ukur SPBU mereka nilai tidak sesuai takaran.
Dua orang itu kemudian meminta sejumlah uang agar tidak memberitakan hal itu. Pihak SPBU akhirnya melaporkan pemerasan ini ke Polisi.
Adanya kejadian itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati pun mengecek alat ukur empat pompa di SPBU Tlogowungu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kecurangan.
Tidak hanya di SPBU Tlogowungu, dua orang itu juga melancarkan aksinya di sejumalah SPBU lainnya. Seperti di Jakenan dan Sukolilo.
Reporter: Putra
Editor : Revan Zaen.