
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polsek Sukolilo, Polresta Pati, lakukan penyelesaian masalah terkait kasus pengeroyokan yang dialami salah satu warga Desa/Kecamatan Sukolilo, AMB (15).
Peristiwa tersebut bermula pada Hari Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban hendak membeli makanan berbuka untuk keluarganya.
Karena saling ejek yang terjadi sebelumnya, sehingga menimbulkan ketersinggungan, korban akhirnya dikejar oleh lima pelaku pengeroyokan saat perjalanan. Pelaku yakni MHA (15), TFR (15), MTS (14), PAF (17) dan HAN (16), mengejar korban hingga di TKP Jalan Sukolilo-Purwodadi tepatnya di bengkel sepeda motor milik Saudara Bandi.
Para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong yang mengenai kelopak mata dan kepala sehingga mengakibatkan lebam.
Atas kejadian itu, orang tua korban seketika melapor kepada Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan. Dengan sigap Kapolsek Sukolilo langsung mendatangi TKP tersebut.
“Memang betul kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial AMB (15) dikeroyok oleh sejumlah pemuda hingga mengalami luka lebam,” kata Sahlan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para peluku pun diidentifikasi.
Kapolsek Sukolilo beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Sukolilo untuk mencegah aksi balasan dari pihak korban yang bisa mengakibatkan tawuran antarpelajar.
Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kepolisian pun menghadirkan sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa setempat.
Antara pihak keluarga korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (restorative justice) dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur.
AKP Sahlan menyebut, setelah mencapai kesepakatan damai, atas seizin dari orang tua para pelaku diganjar tindakan fisik berupa push up dan sujud kepada orangtua masing-masing. Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Hari Senin dan Kamis agar terbentuk kedisiplinan dalam diri para pelajar tersebut.
“Dengan pertimbangan masih di bawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi probelm solving melalui restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban,” tandas Sahlan.
(*)