
WARTAPHOTO.NET. PATI – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Pati bakal mengawal kasus kekerasan yang menimpa dua remaja di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil.
Sebagaimana diketahui, dua remaja asal Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, yakni MAA (15) dan AAM (17), menjadi korban penganiayaan oleh RS (25), warga Saliyan, Pati Lor, Kecamatan Pati, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
Kejadian itu bermula dari perselisihan di jalan raya. Mulanya, mobil Calya yang dikemudikan RS melaju dari arah Tayu menuju Pati Kota. Sesampainya di jalan raya turut Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, sepeda motor Vixion K 4127 LG yang dikendarai MAA dan AAM tidak sengaja menabrak bagian belakang mobil Calya bernomor polisi H 1927 KR tersebut.
Setelah kejadian, pengendara motor itu tidak berhenti dan terus melaju. Hingga pada akhirnya pengemudi mobil Calya mengejar motor vixion itu sampai ke Dukuh Gandong, Desa Pasucen.
Di sana pengemudi mobil tersebut menyerempet sepeda motor dan membuat MAA serta AAM terjatuh hingga keduanya terluka. Tak hanya itu, RS juga memukuli pengendara Vixion tersebut hingga membuat dua remaja itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengurus LPBH-NU Pati, Ahmad Sofwan, mengaku bakal mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Berdasarkan laporan dari keluarga korban, maka dalam ini LPBH-NU akan mengawal penuh kasus penganiyaan yang menyebabkan korban hingga berada di rumah sakit. Biar bagaimanapun kita berada di negara hukum jadi harus mengikuti hukum yang berlaku,” jelas dia kepada wartaphoto, (9/5/2023).
Sebelumnya, pada Senin (8/5/2023) siang keluarga korban di dampingi Pimpinan Cabang Pagar Nusa mendatangi kanton Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU). Diketahui, korban merupakan salah satu anggota dari Pagar Nusa.
Ketua PC Pagar Nusa, Suwarto berharap, pelaku penganiayaan segera diproses secara hukum.
“Korban tersebut adalah salah satu anggota dari Pagar Nusa NU Pati, maka kami berharap kasus ini bisa ditangani secara hukum yang berlaku serta diusut dengan tuntas,” ungkap dia.
Saat ini RS telah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan yang dia lakukan terhadap dua orang korban yang masih di bawah umur itu. RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.