16
September
2026
Rabu - : WIB

Seorang Pria di Ngemplak Kidul Pati Diduga Aniaya Istrinya Hingga Tewas

wartaphoto
2023/05/15 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, ditangkap polisi dengan dugaan penganiayaan terhadap istrinya MD (24) hingga tewas.

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, dugaan kasus penganiayaan itu terjadi di lapangan sepak bola sebelah barat MTs N 2 Pati, turut Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

“Awalnya pada hari Minggu pagi sekitar pukul 01.30 terduga pelaku mengajak korban keluar rumah membeli pempers untuk anaknya. Sebelum pulang, terduga pelaku sebelumnya meminum arak. Sesampainya di rumah terjadilah cekcok dengan istrinya,” kata dia.

AKP Pujiati menjelaskan, saat dalam perjalanan membeli pampers keduanya kembali cekcok. Kemudian terduga pelaku berhenti di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan.

“Sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor di depan dengan cara dipegangi oleh MT menuju rumah orang tua terduga pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso,” jelas dia.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB korban dibawa oleh terduga pelaku ke RSI Pati. Namun korban dinyatakan sudah Meninggal Dunia.

“Dikarenakan korban meninggal dunia kemudian terduga pelaku menyampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor,” tutur AKP Pujiati.

Namun kabar yang disampaikan oleh MT justru menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sebab, tidak ada luka lecet sedikitpun pada tubuh korban.

“Namun korban mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri lebam, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan mengalami lebam,” ucap AKP Pujiati.

Atas kecurigaan masyarakat, kemudian MT dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban. Setelah itu piket polsek margoyoso datang dan membawa suami korban ke polsek Margoyoso untuk melakukan pemeriksaan terhadap MT.

Dalam hal itu, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, karena melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close