
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sebuah video memperlihatkan adanya seorang pria kategori Gepeng (gelandangan dan pengemis) viral di media sosial.
Caption video tertulis “saat bekerja keras dan setelah lelah bekerja” tampak begitu kontras. Siang hari mengemis, malam hari bernyanyi dan peluk wanita manis dengan suasana diduga di salah satu room karaoke.
Salah satu akun media sosial Instagram @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) memposting video tersebut dan langsung disambar beragam komentar dari warganet.
Video ini sebelumnya juga sempat berseliweran di group WhatsApp. Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.
Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke. Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC (Lady Companion/ Pemandu Karaoke).
Satpol PP Kabupaten Pati, Selasa (4/7/2023) siang menciduk pria tersebut. Dia adalah Aris Munaji (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Saat diciduk, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.
Pihak Satpol PP melakukan pembinaan terhadap Aris dengan pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.
“Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto.
Mengaku Karena Utang
Aris mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.
“Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang,” kata dia.
Saat diinterogasi, Aris mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.
“Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore,” ucap dia.
Mengenai video viral di tempat karaoke, Aris mengakui bahwa itu memang dirinya.
“Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral,” tutur dia.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.
“Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang,” terang dia.
Djuharianto menyebut, sejak kemarin memang video tentang Aris viral.
“Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam,” ujar dia.
Djuharianto menyebut, tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati Aris di tempat dia biasa mengemis. Ternyata baru siang hari dia mulai mengemis.
“Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.