
WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial S (33) diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap P (50).
S merupakan warga Desa Wegil yang berdomisili di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, kejadian penganiayaan itu pada hari Jumat (28/7/2023) sekira pukul 14.50 WIB. Saat itu korban datang ke rumah pelaku mencari seser ikan tetapi tidak menemukan. Kemudian korban duduk di kursi yang berada di teras depan rumah pelaku.
“Pelaku datang dengan marah marah mengira korban mengambil barang miliknya, terjadilah cekcok mulut selanjutnya korban didorong dan terjatuh terus memukul dengan seser ikan yang terbuat dari besi dan melakukan pemukulan berkali-kali menggunakan tangan kosong. Beruntung ada saksi yang melerai kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek Sukolilo.
AKP Sahlan menuturkan, setelah adanya laporan adanya kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencari bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan pelaku berada di dalam rumah, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” jelas Kapolsek Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu seser ikan warna biru yang terbuat dari besi. Seser itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
“Kami kemudian mengamankan pelaku di Mapolsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.
(*/wartaphoto).