16
September
2026
Rabu - : WIB

Kades Tlogoayu Gabus Ditahan Polda karena Sengketa Tanah, Ini Pernyataan PH Penggugat

wartaphoto
2023/08/04 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Kades Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Darsono, ditahan oleh Polda Jawa Tengah dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen tukar guling tanah. Darsono ditahan sejak Kamis (20/7/2023) lalu.

Ratusan warga Tlogoayu pun menggelar aksi. Mereka menuntut agar Darsono dibebaskan. Bahkan, warga juga melakukan penyegelan balai desa setempat, pada Jumat (27/7/2023) lalu.Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk protes karena Kades Tlogoayu ditahan oleh kepolisian.

Untuk diketahui, Darsono telah bersengketa dengan Sunarti sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah. Sehingga, Sunarti melaporkan Darsono dengan tuduhan melakukan rekayasa sehingga tanah miliknya ditukargulingkan menjadi tanah kepemilikan desa.

Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, menanggapi pertanyaan mengapa Kades sebelum Darsono tidak dilaporkan meskipun sengketa lahan sudah berlangsung sejak sebelum Darsono menjabat.

“Karena Kades sebelumnya tidak melakukan tindak pidana. Yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen adalah Pak Darsono pada saat dia menjabat,” kata dia.

Sulistiawan menjelaskan, Darsono membuat dokumen palsu terkait tukar guling tanah untuk ditetapkan di Peraturan Desa (Perdes) Tlogoayu tahun 2020.

“Pak Darsono menyatakan tanah itu bondo deso dengan dia mengajukan Perdes tadi. Dibuatlah dokumen-dokumen palsu terkait tukar guling,” tutur dia.

Ia yakin, penyidik dari Polda Jateng punya alat bukti yang kuat terkait pemalsuan dokumen itu. Apalagi, penanganan kasus ini tidak sebentar.

Pihak Sunarti sendiri melaporkan Darsono dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Sebenarnya tukar guling itu tidak pernah ada. Kalau tukar guling kan maknanya ada tanah beserta surat saling tukar dan balik nama satu sama lain,” ujar Sulistiawan.

Menurut Sulistiawan, untuk mengesahkan proses tukar guling tanah, tidak cukup jika hanya atas persetujuan warga.

“Kalau tukar guling ada proses panjang melibatkan bupati atau sekda, bahkan kementerian kalau tahapnya lebih tinggi,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close