16
September
2026
Rabu - : WIB

Warga Cluwak Pati Ditangkap Polisi Gegara Timbun Solar Bersubsidi

wartaphoto
2023/11/11 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang warga Kecamatan Cluwak Berinisial ST (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Pati. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang satu unit rotak. Di dalam bak kendaraan tersebut juga terdapat satu buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang berisi 800 liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Selain itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menyita satu lembar STNK, satu buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan uang tunai sebesar Rp22,2 Juta. Uang itu adalah sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, kronologis ungkap kasus berawal dari laporan dari masyarakat bahwa di salah satu SPBU Kabupaten Pati ada yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

“Satreskrim melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut. Sesampainya di SPBU turut Desa Semampir bersama dengan saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraa Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol terpasang K-1423-KK yang membeli bahan bakar minya  jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan,” ungkap dia.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang satu unit rotak dan di dalamnya tersebut terdapat satu buah tangki besar.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tandas dia.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close