
WARTAPHOTO.NET. PATI – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, SY (58), diamankan Sat Reskrim Polresta Pati karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kejadian itu pada 9 Januari 2016 lalu. Yang mana, saat itu Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, dan Staf Kadus.
“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp375 juta,” ungkap dia.
Kasat Reskrim menuturkan, dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo diikuti oleh 7 orang calon. Sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp389 juta.
Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa. Justru, itu dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
“Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(*/wartaphoto).