
WARTAPHOTO.NET. PATI – SHW (25), warga Dukuh Srumbat RT 3 RW 3 Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, nekat menghabisi nyawa seorang perangkat desa, Selasa (16/1/2024) pagi. Pelaku merasa geram kepada perangkat desanya itu karena menjalin sebuah hubungan dengan ibunya.
Perangkat desa itu adalah Suratman (56) yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan (Bayan) di desa setempat. Ia ditusuk oleh SHW sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menerangkan, SHW mendatangi rumah korban dan mengetuk-ngetuk pintu depan. Anak korban pun membukakan pintu, karena mengira yang datang adalah tamu. Namun begitu membukakan pintu, yang datang adalah SHW yang langsung menyelonong masuk ke dalam rumah.
“Pria tersebut kemudian masuk dan mendapati korban di salah satu ruangan. Kemudian tiba-tiba dia langsung melakukan penusukan,” kata Alfan.
Alfan menjelaskan, pelaku menusuk Suratman di bagian perut. Itu membuat korban langsung jatuh bersimbah darah.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian lari ke wilayah Kecamatan Cluwak dan bersembunyi di sebuah kebun. Kemudian pada pukul 08.30 WIB pelaku pergi ke rumah sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati.
Sementara itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sebening Kasih Tayu oleh keluarganya. Namun naas, nyawa korban sudah tidak tertolong saat diperiksa oleh medis RS Sebening Kasih Tayu. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk diautopsi.

Konferensi Pers Pembunuhan Perangkat Desa Giling, Gunungwungkal, Pati, di Mapolresta Pati (17/1/2024).
Pengungkapan Kasus
Usai mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 11.00 WIB di rumah sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso.
Kasat Reskrim Polresta Pati dalam Konferensi Pers, Rabu (17/1/2024) di Mapolresta menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku nongkrong dengan teman-temannya sambil minum minuman keras sampai sekira pukul 03.45. Kemudian pelaku pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya yang sedang berada di dapur.
“Tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman keras menyampaikan kekesalannya atas kedekatan ibunya dengan korban. Lalu tersangka emosi dan mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dan kemudian menusuk korban,” ungkap Kompol Alfan.
Usai melakukan penusukan itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di lahan perkebunan Desa Gilikembang, Gunungwungkal.
Pengakuan Pelaku
Kepada awak media saat konferensi Pers, pelaku mengaku sudah lama menaruh dendam kepada Suratman, sebab perangkat desanya itu sudah lama menjalin hubungan dengan ibunya. Sementara ayah pelaku posisinya sedang merantau di Sumatera.
“Saya merasa dendam karena dia berhubungan dengan ibu saya. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan,” tutur dia.
SHW menambahkan, karena Suratman tetap menjalin hubungan terlarang dengan ibunya, dirinya berniat untuk menghabisi Suratman. Niat itu akhirnya benar-benar dia lakukan pada Selasa (16/1/2024) subuh. Dia lakukan itu saat dalam pengaruh minuman beralkohol.
Atas perbuatannya itu, kini SHW harus mendekam di tahanan Polresta Pati. Dia dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.